SATUNEWS.NET– Setelah sempat memanas akibat dampak pembangunan pabrik PT Nobel Carpets, warga Kampung Cibintinu RT 05 RW 07, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, akhirnya menemukan titik terang.
Melalui mediasi terbuka yang digelar pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, berbagai pihak yang terlibat menyepakati sejumlah solusi demi menjaga kondusivitas wilayah.

Mediasi yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pameungpeuk ini difasilitasi langsung oleh Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Muspika, termasuk Polsek Pameungpeuk, Koramil, Pemerintah Desa Sukasari, manajemen perusahaan, serta perwakilan warga terdampak.
Camat Agus Hindar menyatakan bahwa proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan sejumlah komitmen konkret.
“Alhamdulillah, hasil fasilitasi mediasi hari ini sudah menghasilkan kesepakatan. Kami mengapresiasi sikap terbuka perusahaan yang mau bertanggung jawab dan bermitra dengan masyarakat. Mohon doa semuanya agar proses ini dilancarkan ke depan,” ujarnya kepada Jabaronline.com.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Nobel Carpets menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan milik warga yang terjadi selama proses pembangunan berlangsung.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk menyerap tenaga kerja lokal saat operasional pabrik dimulai.
Respon positif juga disampaikan oleh Kapolsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, AKP Asep Dedi, S.H., yang turut memantau langsung proses mediasi.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat dengan hasil musyawarah. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat RW 07 Desa Sukasari beserta kepala desa dan jajaran, serta pihak perusahaan yang selalu menjaga kondusifitas wilayah dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat,” ungkapnya.
Warga yang hadir menyambut baik hasil mediasi, meski tetap berharap agar kesepakatan yang telah dibuat dapat diimplementasikan secara nyata dan transparan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kesiapan untuk terus mengawal proses ini demi kepentingan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, ketegangan antara warga dan pihak perusahaan diharapkan dapat mereda.
Ke depan, pembangunan di wilayah tersebut diharapkan berlangsung lebih harmonis, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan keterlibatan masyarakat.
Penulis/Editor:
Wapimred
(Dera Restu)











































