Polres Bogor Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:57 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor, 9 Mei 2025 – Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Bupati Bogor Rudy, (tautan tidak tersedia), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.

Polres Bogor Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 9 orang pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Selain itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4) dari tangan para pelaku. Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Barang bukti lain yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 76,5 juta.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah kendaraan dikuasai, para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Sementara itu, aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang kaki lima sebesar Rp5.000 per hari. Dari kegiatan ini, pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Bogor menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. “Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Sumber:
Polres Bogor

Penulis:
Dewi

Editor:
Saeful

 

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Tanpa Jalur Titipan, Seleksi Akpol 2026 di Riau Murni Kemampuan Peserta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Nobar Gratis, Warga Kutacane Sambut Antusias

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:15 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

Workshop Medikolegal di Aula Dinkes Aceh Tenggara Bahas Visum, Sengketa Medis, dan Pencegahan Malpraktik

Berita Terbaru