Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:36 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

*PURWAKARTA* – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) patut dipertanyakan secara serius, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujar Kang Agus kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Diskominfo untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.

“Ketika Diskominfo Purwakarta menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

“Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.

Kata dia, Diskominfo Purwakarta tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan media mana yang berhak berkembang atau bermitra dengan pemerintah. Jika dibiarkan berlanjut, kebijakan ini berpotensi menjadi alat pembatasan bagi pers lokal, menutup ruang bagi media kecil dan komunitas, serta mencederai prinsip kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Apabila kewajiban verifikasi Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat edaran, keputusan kepala dinas, atau kebijakan teknis lainnya yang bersifat mengikat, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi, atau diuji secara materiil ke Mahkamah Agung jika berbentuk peraturan. Selain itu, juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan pemerintah terkait,” paparnya.

Diskominfo Purwakarta semestinya segera menghentikan praktik pembatasan pers yang bersifat terselubung tersebut dan mengembalikan kebijakan kemitraan media pada prinsip hukum, keadilan, dan keterbukaan.

“Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum dan administratif bisa ditempuh secara terbuka demi menjaga kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” tegas Kang Agus.

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan merupakan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. (*)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton
Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe
Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
Bantuan Pangan Beras 2026 Kembali Disalurkan, Ribuan Keluarga di Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 22:42 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru