LSM Trinusa Lampung Tuntut Klarifikasi PT. Brantas Abipraya atas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:06 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Trinusa Lampung Tuntut Klarifikasi PT. Brantas Abipraya atas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Satunews. Net // Bandar lampung, 27 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat peringatan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang masif kepada PT. Brantas Abipraya (Persero). Surat bernomor 0481/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, organisasi masyarakat itu menyampaikan dua hal pokok: pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan detail dugaan korupsi pada dua proyek drainase/irigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM TRINUSA bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada:

· Hari/Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
· Pukul: 08.00 WIB – selesai
· Rute dan Tujuan:
1. Kantor Pusat PT. Brantas Abipraya (Persero)
2. Kantor Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air
3. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Aksi ini bertujuan mendesak tindakan konkret, transparansi, dan penuntasan hukum atas dugaan korupsi yang dilaporkan.

Pelaporan Dugaan Korupsi Dua Proyek Irigasi
Berdasarkan investigasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara, LSM TRINUSA menemukan indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan sistematis pada dua proyek:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Paket 1)

· Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek/RAB).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya dibayar negara.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan supervisi (PT. Agrinas Pangan Nusantara).

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

· Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume pekerjaan.
· Praktik Subkontrak Tidak Wajar di Kab. Tulang Bawang Barat: Pada 8 titik lokasi, ditemukan indikasi kuat mark-up dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) antara PT. Brantas Abipraya dengan subkontraktor tunggal. Harga material U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor diduga jauh lebih rendah dari harga yang dicairkan ke negara.
· Indikasi penggelembungan biaya dan pekerjaan fiktif, dimana kontrak utama habis tetapi pekerjaan di 8 titik diduga belum selesai.

Kajian Hukum dan Tuntutan
LSM TRINUSA mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dalam suratnya, LSM TRINUSA DPD Lampung MENUNTUT KPK untuk:

1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya dan PT. Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat di BBWS Mesuji Sekampung dan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.

Surat ini merupakan bentuk desakan agar KPK bergerak cepat menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero) maupun KPK terkait laporan tersebut.

(Hayat)

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Dan Pembobol Rumah
LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD
Dewan Guru Lampung Barat Keluhkan Seragam Adat dan Dugaan Potongan Sertifikasi, Diduga Jadi Ladang Bisnis Kebijakan Dinas Pendidikan
Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara
Pesta Pora di Atas Puing Efisiensi: Menakar ‘Hobi’ Pesiar Berkedok Dinas DPRD Pringsewu
DPC ASWIN Pringsewu Soroti UKW Menjadi Senjata Penolakan Kemitraan Prusahaaan Pers
DPC ASWIN Pringsewu Soroti UKW Menjadi Senjata Penolakan Kemitraan Prusahaaan Pers
Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:36 WIB

Penganiayaan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Aparat Keamanan Diduga Terlibat Langsung

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:45 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:41 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih bagi Warga Dusun Aih Bobo

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:41 WIB

Pulihkan Trauma Banjir, Personel Polres Gayo Lues dan Brimob Bersihkan Rumah dan Lingkungan Warga Desa Cane Toa

Senin, 3 November 2025 - 16:59 WIB

Konferensi Pers Polres Gayo Lues: Dari Laporan Warga ke Penemuan Ladang Ganja Satu Hektare di Pegunungan Pining

Berita Terbaru