Formula Baru Kenaikan Upah Minimum Resmi Diteken Presiden Prabowo

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:33 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA,- Penantian panjang buruh dan pengusaha akhirnya menemukan titik terang. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, sebuah regulasi krusial yang akan menjadi rujukan nasional dalam penetapan upah minimum ke depan. Kabar penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa malam, 16 Desember 2025.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan pers yang diterima redaksi sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan lahir melalui proses panjang yang sarat perdebatan, kajian, serta pembahasan lintas kepentingan. Pemerintah, kata dia, telah menyerap masukan dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, sebelum akhirnya melaporkan hasil final kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari proses itulah, Presiden Prabowo Subianto memutuskan formula baru kenaikan upah minimum, yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9. Formula ini disebut sebagai jalan tengah antara kepastian bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

“Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” tegas Menaker.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Tak hanya itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, PP ini memberi tenggat waktu yang tegas: gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025. Artinya, waktu tinggal hitungan hari bagi daerah untuk menerjemahkan formula nasional ke dalam angka konkret.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” tandas Yassierli.

Namun demikian, euforia penandatanganan PP ini belum sepenuhnya menutup kegelisahan buruh. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa persen kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Siaran pers Kemnaker masih sebatas mengulas formula baru, tanpa menyentuh angka kenaikan yang paling ditunggu para pekerja.

(Red)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka, PII Tegaskan Peran Mitra Strategis Pemerintah
Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe
Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:36 WIB

Gagasan Brilian Kaskogartap II/Bandung! Catur Rakyat di HUT ke-81 TNI Bikin Heboh Warga

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Sabtu, 12 September 2026 - 15:33 WIB

Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka, PII Tegaskan Peran Mitra Strategis Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH SALEH PURNAWAN, Purnawa Hadiri Latihan Rutin Padepokkan Macan Kumbang Kedondong

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Berita Terbaru