Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:07 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi kembali menuai sorotan tajam. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjungbalai Asahan dinilai sebagai upaya penghancuran hidup seorang warga tanpa dasar bukti kuat.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik narkotika sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan Rahmadi tertangkap tangan memiliki narkotika.

“Rahmadi dituduh berulang kali, langsung maupun tidak langsung, sebagai bagian dari kelompok internasional berbahaya. Padahal, jauh di dalam hati polisi yang jujur, dalam persidangan menyatakan: ‘Saya tidak melihat Rahmadi memiliki narkotika.’ Tuduhan ini tidak jelas dan dipaksakan,” ujar Ronald.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald juga menyebut dakwaan JPU penuh kejanggalan. Mulai dari kesalahan perumusan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian), hingga barang bukti yang diduga sudah tidak sesuai.

Ia mencontohkan, surat dakwaan menyebut lokasi penangkapan di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Namun, fakta di persidangan menunjukkan penangkapan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung, lokasi yang sangat berjauhan.

Lebih parah lagi, ada pengakuan dari tersangka lain bernama Andre yang menyatakan barang bukti narkotika justru berkurang dari jumlah yang dikuasai polisi. Fakta ini, menurut Ronald, justru menegaskan adanya indikasi permainan dalam penanganan perkara.

“Ancaman 9 (sembilan) tahun seperti undian lotre. Tidak jelas di mana letak kesalahan Rahmadi, tapi JPU tetap ngotot memenjarakan klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi. Jaksa bukannya berdiri sebagai pengendali perkara (dominus litis), malah melayani skenario yang dibuat penyidik,” tegas Ronald.

Ronald juga mengkritik sikap JPU yang dianggap gagal menjalankan fungsi sesuai dengan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022). Ia menilai kasus ini bukan perkara tindak pidana murni, melainkan kuat dugaan sarat rekayasa dan kepentingan tertentu.

Atas dasar itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, pada Jumat (3/10/2025) meminta Majelis Hakim membebaskan Rahmadi dari seluruh tuduhan JPU karena tidak ada bukti yang sahih.

“Sejak awal penyidikan, nama Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Ini pelanggaran HAM. Diduga kuat ini merupakan skenario jahat yang menjadikan perkara ini seolah-olah rapi, padahal penuh kebusukan,” pungkas Ronald. (TIM)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap Meski Visum dan Keterangan Saksi Telah Dikantongi Penyidik
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Joni Sitepu Bongkar Fakta Sengketa Agraria Nambiki, Sebut Dokumen Keluarga Sembiring Lebih Kuat dari Klaim Perusahaan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:36 WIB

Gagasan Brilian Kaskogartap II/Bandung! Catur Rakyat di HUT ke-81 TNI Bikin Heboh Warga

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Sabtu, 12 September 2026 - 15:33 WIB

Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka, PII Tegaskan Peran Mitra Strategis Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH SALEH PURNAWAN, Purnawa Hadiri Latihan Rutin Padepokkan Macan Kumbang Kedondong

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Berita Terbaru