Pemasangan Tiang fiber Optik Di kecamatan pondok salam kabupaten Purwakarta Di Duga Tidak Mengantongi ijin”
Purwakarta.Jabar||
Pemasangan tiang kabel fiber optik yang semrawut,akan jadi masalah umum di banyak tempat, termasuk di Purwakarta. Kabel yang tidak teratur dan tidak tertata rapi tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga bisa menimbulkan bahaya keselamatan.
Beberapa faktor yang menyebabkan kabel fiber optik, menjadi semrawut antara lain adalah pemasangan yang tidak sesuai standar, minimnya pengawasan, dan kurangnya koordinasi antar penyedia layanan.
Dengan ada nya pemasangan tiang kabel fiber optik di lokasi desa salem,ujang merasa keberatan,
Dari pihak perusahaan, tidak ada konfirmasi,kabel itu di ikat ke tiang rumah saya,bahkan genteng pun berjatuhan ,kalau kabel saya lepas akan jatuh ke jalan propinsi.” Ucapnya,,”
Sesuai Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur tentang pemberian ganti rugi kepada pengguna atau masyarakat luas yang dirugikan. Ganti rugi ini diberikan jika terjadi kelalaian atau kesalahan dari penyelenggara telekomunikasi.
Vendor PT My Republik irpan saat di mintai keterangan melalui pesan wasshap,terkait masalah ijin,menerangkan kalo masalah perijinan seperti ini saya kurang paham pak,kita orang lapangan ,cuma tau nya kerja,saya sudah di infokan ke tim yang urus perijinan,
Pemasangan tiang fiber optik di jalan provinsi memerlukan izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi. Hal ini karena jalan provinsi adalah fasilitas publik yang pengaturannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Stap DPUTR propinsi Deni,saat di mintai keterangan melalalui sambungan telpon seluler,menerangkan,dari pihak PT my republik sampai hari ini tidak ada, untuk mengurus ijin,jelas
Kalau ijin itu belum ada, Dan hari ini anak – anak suruh survey untuk menentukan titik kordinat nya,untuk di laporkan ke DPUTR Propinsi di bandung .
(RED)











































