Bupati Cianjur Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Langensari
Kabupaten Cianjur// Cianjur, dr. Wahyu, menyerahkan sertifikat tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah. Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pada Jumat(13/6/25).
*Sertifikat Tanah: Perlindungan Hukum dan Nilai Ekonomi*
Bupati Wahyu menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak milik warga. Sertifikat ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki dan mencegah konflik agraria.
*Apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan*
Bupati Wahyu mengapresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dalam menyukseskan program PTSL. Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dan semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan pengukuran.
*Manfaatkan Sertifikat Tanah secara Bijak*
Bupati Wahyu mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak. Ia menekankan bahwa tanah adalah aset jangka panjang yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan menjadi sumber masalah. (Red)**











































