Penertiban Reklame di Kabupaten Bandung, Satpol PP Pastikan Kepatuhan Perda

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:46 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.net Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus berupaya menegakkan aturan terkait bangunan dan reklame yang belum memiliki izin resmi.

Dalam operasi penertiban terbaru, tim Satpol PP menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan melakukan pengawasan terhadap reklame yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochammad Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) PP PBG PB. Pihaknya menemukan bahwa tidak hanya bangunan gedung yang bermasalah, tetapi juga sejumlah reklame yang belum memiliki izin lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melaksanakan kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban terhadap bangunan dan reklame yang tidak berizin. Hal ini kami lakukan agar pembangunan di Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Usman di Soreang, Jumat (14/02/2025).

Temuan dari Audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024

Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), beberapa bangunan reklame yang ditemukan dalam operasi ini masih belum memiliki izin resmi. Hasil audit BPK RI juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP telah memasang stiker peringatan pada reklame yang belum memiliki izin. “Kami memasang stiker bertuliskan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’ sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame. Namun, jika pajaknya sudah dibayarkan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk memastikan kelengkapan izin,” lanjut Usman.

Sinergi dengan Bapenda dan Dinas Terkait

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah, Satpol PP menertibkan sekitar 40 titik reklame di kawasan Soreang, Cangkuang, hingga Banjaran.

Operasi Berkelanjutan di Seluruh Kabupaten Bandung

Usman menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan. Saat ini, baru tiga kecamatan yang telah ditertibkan, dan operasi akan terus berlanjut ke wilayah lainnya.

“Kegiatan ini akan berkelanjutan. Saat ini kami baru menyelesaikan penertiban di tiga kecamatan. Ke depannya, kami akan terus bergerak dengan tim yang diperkuat oleh DPUTR dan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan tertib, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi keadilan bagi semua pihak yang sudah mematuhi regulasi. Kami mengimbau semua pemilik reklame agar segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Usman.***

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
Teror Terhadap Aktivitas HAM, Wujud Nyata Mati Suri nya Demokrasi
Warung Kopi Abah Dadi, Tempat Istirahat yang Nyaman di Tengah Sawah
Farhan: Event Budaya Ini Meningkatkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Bandung
Akselerasi Ekonomi Jawa Barat, BPD HIPMI Jabar Lantik 9 Badan Semi Otonom Baru
Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M Mengapresiasi Kepedulian Komunitas IKHTAH Community, Ini Jawabnya!
Anggota DPR RI Atalia Praratya Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SMAN 20 Bandung, Tekankan Pembentukan Satgas Khusus

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:36 WIB

Penganiayaan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Aparat Keamanan Diduga Terlibat Langsung

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:45 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:41 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih bagi Warga Dusun Aih Bobo

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:41 WIB

Pulihkan Trauma Banjir, Personel Polres Gayo Lues dan Brimob Bersihkan Rumah dan Lingkungan Warga Desa Cane Toa

Senin, 3 November 2025 - 16:59 WIB

Konferensi Pers Polres Gayo Lues: Dari Laporan Warga ke Penemuan Ladang Ganja Satu Hektare di Pegunungan Pining

Berita Terbaru