Penertiban Reklame di Kabupaten Bandung, Satpol PP Pastikan Kepatuhan Perda

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:46 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.net Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus berupaya menegakkan aturan terkait bangunan dan reklame yang belum memiliki izin resmi.

Dalam operasi penertiban terbaru, tim Satpol PP menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan melakukan pengawasan terhadap reklame yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochammad Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) PP PBG PB. Pihaknya menemukan bahwa tidak hanya bangunan gedung yang bermasalah, tetapi juga sejumlah reklame yang belum memiliki izin lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melaksanakan kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban terhadap bangunan dan reklame yang tidak berizin. Hal ini kami lakukan agar pembangunan di Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Usman di Soreang, Jumat (14/02/2025).

Temuan dari Audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024

Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), beberapa bangunan reklame yang ditemukan dalam operasi ini masih belum memiliki izin resmi. Hasil audit BPK RI juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP telah memasang stiker peringatan pada reklame yang belum memiliki izin. “Kami memasang stiker bertuliskan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’ sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame. Namun, jika pajaknya sudah dibayarkan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk memastikan kelengkapan izin,” lanjut Usman.

Sinergi dengan Bapenda dan Dinas Terkait

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah, Satpol PP menertibkan sekitar 40 titik reklame di kawasan Soreang, Cangkuang, hingga Banjaran.

Operasi Berkelanjutan di Seluruh Kabupaten Bandung

Usman menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan. Saat ini, baru tiga kecamatan yang telah ditertibkan, dan operasi akan terus berlanjut ke wilayah lainnya.

“Kegiatan ini akan berkelanjutan. Saat ini kami baru menyelesaikan penertiban di tiga kecamatan. Ke depannya, kami akan terus bergerak dengan tim yang diperkuat oleh DPUTR dan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan tertib, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi keadilan bagi semua pihak yang sudah mematuhi regulasi. Kami mengimbau semua pemilik reklame agar segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Usman.***

Berita Terkait

Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan
Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional
Sejumlah Temuan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan, ARM Bersiap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Farhan: Bangun Bandung Tak Cukup Teknis, Perlu Penguatan Spiritual dan Gotong Royong
Pangdam III/Siliwangi: Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Penguat Ekonomi Kerakyatan
Rancamanyar-Rancamulya 50 Persen, Tirta Raharja Target 1.000 Sambungan Baru
Spirit of Bandung Jadi Nafas Baru PMII Jabar di Bawah Rusli Hermawan
Musda IV Hanura Jabar: Dian Rahadian Berpeluang Aklamasi, Target Kursi DPRD Naik

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Nobar Gratis, Warga Kutacane Sambut Antusias

Senin, 15 Juni 2026 - 19:10 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:15 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

Workshop Medikolegal di Aula Dinkes Aceh Tenggara Bahas Visum, Sengketa Medis, dan Pencegahan Malpraktik

Berita Terbaru