BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, serta terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
Sinergi ini menjadi langkah penting dalam pencatatan peristiwa kependudukan, khususnya pernikahan, sekaligus mempermudah pengurusan dokumen identitas.

“Mulai 26 September 2025, pasangan yang melangsungkan akad nikah akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama mereka, tanpa harus menunggu proses tambahan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jumat (26/9/2025).
Menurut Tatang, layanan ini penting karena status kependudukan yang jelas berpengaruh pada akses layanan publik lainnya.
“Dengan adanya KK baru, pasangan pengantin akan lebih mudah memanfaatkan layanan publik hingga berbagai program berbasis data kependudukan,” tambahnya.
Sebagai tahap awal, pelayanan masih dilakukan secara manual. Petugas Disdukcapil berkoordinasi langsung dengan petugas Kemenag dalam pemberian KK bagi pasangan yang telah menikah.
Ke depan, layanan ini akan diperluas melalui penugasan operator dari 30 Kantor Urusan Agama (KUA) di 30 kecamatan. Mereka akan dilengkapi dengan akses aplikasi Salaman untuk mengajukan perubahan atau pemutakhiran data kependudukan secara digital.
“Operator akan dibekali pelatihan terkait mekanisme penggunaan aplikasi Salaman agar proses berjalan lebih efektif,” jelas Tatang.
Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mewujudkan layanan publik yang efisien, transparan, dan responsif.
“Integrasi antara Disdukcapil dan Kemenag akan menghadirkan pelayanan satu pintu yang lebih dekat dengan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.











































