Usai Zoom Meeting, Bupati Kang DS: Pelaksanaan Otonomi Daerah Harus Ada Koordinasi Dengan Kemendagri

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:00 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung.Jabar||

KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengikuti pelaksanaan zoom meeting untuk mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk menyikapi permasalahan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaksanaan zoom meeting itu diikuti pula oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung.

 

Zoom meeting itu pula diikuti para Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta para pejabat pemerintah daerah lainnya se-Indonesia.

 

Pada pelaksanaan zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu diharapkan Pemerintah Daerah/Bupati/Wali Kota dapat memperhatikan SE (Surat Edaran) Mendagri yang akan segera diterbitkan dalam kebijakan terkait Perkada yang mengatur Penetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

 

Dalam zoom meeting itu dijelaskan, untuk Bupati dan Wali Kota, pertama dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedua, menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

 

Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.

 

Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

 

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Usai mengikuti zoom meeting dengan Kemendagri serta para gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan para pejabat lainnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah segala sesuatunya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI kaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.

 

“Maka dalam rangka konsolidasi dan koordinasi ini penting dan itu kita harus lakukan demi untuk tidak ada kesalahan,” kata Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya usai rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung, pelaksanaan

 

Dadang Supriatna yang juga Ketua Harian APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) mengatakan, yang hadir pada kegiatan zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri itu diikuti hampir sekitar 1000 partisipan. ( Red )

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:24 WIB

Kapolres Bireuen Ingatkan Seluruh Anggota agar Tidak Terjerumus Narkoba, Judi Online dan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terbaru