Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:27 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HULU SUNGAI SELATAN – 14 Mei 2026- Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Red

Berita Terkait

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto Membawa Perubahan Besar, Lapas Kini Lebih Produktif dan Mandiri
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Puncak PHBI 1 Muharram 1448 H, Lima Program Strategis Keumatan Diluncurkan di Bogor
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:01 WIB

Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:37 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:25 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:19 WIB

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:53 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:01 WIB

Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Berita Terbaru