Balige, 3 Mei 2026 —Satu1news.com)Aroma skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 173637 Narumonda, Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba, kian menyengat. Data penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 mengindikasikan dugaan kuat praktik penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Fakta paling mencolok terjadi pada Tahun 2025 Tahap II. Dana yang disebut diterima sebesar Rp 73.297.939, namun total realisasi justru membengkak hingga Rp 147.467.714. Selisih hampir dua kali lipat ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan patut diduga sebagai indikasi manipulasi laporan, mark-up anggaran, atau praktik “permainan” keuangan yang terstruktur.
Lebih mencurigakan lagi, pada Tahun 2025 Tahap I, laporan penggunaan anggaran justru kosong tanpa rincian. Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa transparansi pengelolaan dana publik di sekolah tersebut berada pada titik nadir dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Jika ditarik ke belakang, pada Tahun 2024 memang terlihat penyerapan anggaran hampir 100 persen. Namun pola tersebut justru menjadi pintu masuk analisis, karena tingginya serapan tanpa keterbukaan detail penggunaan berpotensi menjadi modus klasik dalam penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Sikap Kepala Sekolah semakin memperkeruh keadaan. Saat awak media melayangkan surat konfirmasi resmi sebagai bentuk kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang, yang bersangkutan memilih bungkam total. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, seolah menutup rapat akses informasi publik.
Lebih parah lagi, setelah persoalan ini mencuat ke permukaan, kepala sekolah diduga melontarkan pernyataan bernuansa SARA kepada awak media: “Itu orang Nias jangan sok hebat.” Pernyataan ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan sikap diskriminatif, arogan, dan tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat publik di dunia pendidikan.
Ucapan tersebut menegaskan adanya upaya pengalihan isu dari substansi dugaan penyimpangan anggaran ke serangan personal berbasis identitas. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Patut diduga, sikap bungkam dan respons emosional tersebut merupakan bagian dari upaya menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang tidak transparan. Publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan Dana BOS di SD N 173637 Narumonda?
Atas dasar temuan dan indikasi kuat tersebut, awak media menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pemerintah daerah, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendesak dilakukan audit investigatif secara terbuka dan menyeluruh.
Tidak cukup hanya audit administratif, aparat penegak hukum didorong untuk turun langsung menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap apakah telah terjadi tindak pidana korupsi.
Jika dugaan ini terbukti, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana BOS adalah hak siswa, bukan ruang bancakan oknum. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD N 173637 Narumonda tetap tidak memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan, tutupnya.
(Hasanuddin)











































