Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tersangka Kasus RS Pratama Kab Nias, Minta Dikeluarkan Sesuai Ketentuan Hukum.

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:40 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Satu1news. Com)

Dalam rangka perimbangan informasi kepada publik, tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media Wartapoldasu, Rabu (29/4/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Trimen Harefa, SH, MH; Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH; Eben Haezer Zebua, SH, MH; dan Torotodozisokhi Laia, SH menyatakan bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, hingga saat ini belum terdapat hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata (actual loss).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, proses audit disebut masih dalam tahap reviu oleh APIP Kota Gunungsitoli.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eben Haezer Zebua, SH, MH mewakili tim kuasa hukum kepada awak media Wartapoldasu.

Menurut Eben, pasal yang disangkakan kepada klien merupakan delik materil, sehingga mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata.

Tanpa adanya hal tersebut, ia menilai unsur pidana belum terpenuhi.

Lebih lanjut disampaikan, klien mereka berinisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari.

Mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (3) KUHAP, apabila jangka waktu tersebut terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.

“Dengan demikian, pada Kamis, 30 April 2026, secara hukum klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan,” ujar Eben.

Kuasa hukum juga menilai perkara ini tidak tergolong rumit karena tersangka, saksi, serta dokumen telah tersedia dan berada dalam penguasaan penyidik.

Mereka berpendapat lamanya penanganan perkara menunjukkan belum ditemukannya unsur mens rea (niat jahat).
Tim kuasa hukum turut meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melanggar hak-hak tersangka.

Dalam keterangannya kepada Wartapoldasu, Eben juga menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap adanya itikad baik dari penyidik untuk mengevaluasi perkara dan mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, serta segera mengeluarkan para tersangka dari Rumah Tahanan Negara, tutupnya.

(Hasanuddin)

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 22:42 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru