Galian C Ilegal dan Mediator Tanah di Jonggol: Hukum Ditegakkan?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 16:50 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir-mudik tiap hari, menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Satu news.Net

Bogor – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memantik keresahan warga. Jumat, 21 November 2025. Bukan hanya soal galian yang terus beroperasi, tetapi juga bebasnya para mediator tanah yang diduga memperjualbelikan lahan untuk kepentingan galian tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir-mudik tiap hari, menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, para mediator tanah justru disebut semakin leluasa melakukan transaksi. Warga menilai, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, sementara kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat sama sekali tidak dipertimbangkan.

“Galian makin menjadi, mediator tanah bebas seperti tanpa aturan. Mereka cuma peduli dapat uang, tapi warga yang kena dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Berbagai pihak mempertanyakan pengawasan dan tindakan aparat. Aktivitas galian yang terus meluas dan transaksi lahan yang semakin liar menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana kegiatan seperti ini bisa beroperasi begitu bebas di wilayah hukum resmi?

Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang, mulai dari erosi, ancaman longsor, hingga rusaknya sumber air. “Jika benar para mediator tanah bertindak tanpa regulasi dan galian dilakukan tanpa izin yang sah, maka pemerintah dan aparat harus hadir. Ketegasan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Jonggol maupun pemerintah Kabupaten Bogor terkait maraknya aktivitas galian dan peran mediator tanah di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, transparan, dan tegas agar keamanan lingkungan dan kepastian hukum dapat kembali ditegakkan.

*Kritik:*

– Apakah Polsek Jonggol dan pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan yang cukup terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut?

– Bagaimana mediator tanah dapat beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum?

– Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum?

(Red) **

Berita Terkait

Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
GMPB Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Dugaan PMH dan Jual Beli Jabatan
‎*Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana Sambangi APDESI KEC. Megamendung*
Kades Klapanunggal Tekankan Integritas Calon RT dan Kadus
Pergantian Malam Tahun Baru 2026 di Kota Bogor Berjalan Kondusif, Damai, dan Aman
Penyaluran BLTS Kesra 2025 di Gunungsari Berjalan Kondusif dan Transparan 
Bantuan Pangan Tahap Akhir 2025 di Selawangi Berjalan Lancar
Resolusi Mahasiswa Bogor Soroti RSUD Bakti Pajajaran: Pelanggaran Hukum dan Kualitas Layanan yang Meragukan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Nobar Gratis, Warga Kutacane Sambut Antusias

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:15 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

Workshop Medikolegal di Aula Dinkes Aceh Tenggara Bahas Visum, Sengketa Medis, dan Pencegahan Malpraktik

Berita Terbaru