CIANJUR – Seperti jendela yang dibuka lebar agar cahaya masuk, Komite Advokasi Hukum Indonesia (KANNI) mendorong badan publik desa dan kelurahan untuk lebih memahami keterbukaan informasi publik.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Kanni Informatif Award 2025 tingkat Jawa Barat, disertai workshop hukum perundang-undangan dan bantuan hukum bagi aparatur desa, di hadiri langsung oleh ketua umum kanni Riswan Efendi AR., SH., MH. yang digelar di Ballroom Hotel Palace, Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/9/2025).
Acara ini dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara KANNI dan Polri sejak 2018, dengan tujuan memperkuat transparansi sekaligus mencegah dini potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD).
Ketua KANNI Kabupaten Cianjur, Ilham Ridho Ibnu Maulana, menegaskan bahwa banyak desa belum memahami secara utuh prosedur keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Tujuan kami agar kepala desa, sekretaris desa, dan BPD mengetahui proses permohonan informasi, termasuk memahami informasi apa saja yang terbuka dan mana yang dikecualikan. Keterbukaan bukan untuk menakutkan, tapi justru menjadi pelindung,” ujarnya.
Ilham mengibaratkan keterbukaan informasi sebagai jalan terang. Tanpa pemahaman, desa bisa tersesat di lorong gelap birokrasi. “Kalau bersih, kenapa harus risih,” katanya mengutip tagline Komisi Informasi Jawa Barat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Jawa Barat, di antaranya Raden Imas Adrianto, Sp. (Koordinator Asisten Ahli Penyelesaian Sengketa) serta Hukmul Ulum (Koordinator Asisten Ahli Kelembagaan). Dari Kejaksaan Negeri Cianjur turut hadir Kasi Intel Angga.
Peserta berasal dari wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi (BUCINI), dengan jumlah registrasi mencapai 80 orang, terdiri atas kepala desa maupun perwakilan badan publik desa.
KANNI sendiri sudah berdiri di Cianjur sejak 2021, namun kepengurusan baru di bawah pimpinan Ilham terbentuk pada Maret 2025. Harapannya, desa-desa bisa semakin berani membuka diri.
“Ketika ada permohonan informasi, aparatur desa tidak lagi bingung atau takut. Transparansi adalah benteng, bukan beban,” pungkas Ilham.(Rst)











































