Dirut BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar
Sumenep// BPRS Bhakti Sumekar meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi BBS Mobile. Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
Dirut BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Dengan adanya sinergi ini, BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Fajar.
Pengguna dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi BBS Mobile dengan memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar. Proses pembayaran pajak melalui aplikasi ini sangat praktis dan tidak jauh berbeda dengan transaksi digital lainnya.
Selain layanan pembayaran pajak kendaraan, BPRS juga telah bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep dan PT PLN (Persero) untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan air dan listrik melalui aplikasi BBS Mobile.
(Red)**










































