Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tengah melakukan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi yang berhak mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi atau kampus itu seiring dengan sedang direvisinya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya belum menentukan kriteria perguruan tinggi yang berhak menerima tambang dari pemerintah.(cnbcindonesia.com 30/1/2025).
Jika sebelumnya pemerintah telah memberikan WIUP kepada ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, kali ini wacana pemberian izin serupa bergulir untuk perguruan tinggi. Wacana yang bergulir sejak, Senin 20 Januari 2025 ini oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI pada rapat pleno revisi UU Minerba, diusulkan agar perguruan tinggi dapat menerima izin pertambangan dengan cara prioritas. Alasannya untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan masyarakat, salah satunya mengurangi biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Wacana ini ramai diperbincangkan dan menuai pro dan kontra di masyarakat, salah satunya disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Humas Unmul, Nataniel Denger, melalui WhatsApp menyebutkan, bahwa usulan itu bagus untuk pengembangan Unmul, mengingat Unmul sedang menuju perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Meski berkonsekuensi pengurangan subsidi pendidikan dari pemerintah, namun kampus diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta atau pun membentuk badan usaha untuk menjalankan aktivitas kampus. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 12/2012, PTN-BH dapat mengelola dana secara mandiri serta dapat mendirikan badan usaha.
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul. Ditemui awak media pada Kamis, 23 Januari 2025 Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Ilham Maulana, menyebutkan bahwa organisasinya secara tegas menolak usulan tersebut karena ini salah satu bentuk pembungkaman yang akan dilakukan oleh rezim pemerintah. Ia menegaskan pada dasarnya perguruan tinggi dalam negara demokrasi bertugas sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Jika diberikan izin pengelolaan tambang, fungsi ini akan terancam. Ia pun mengatakan tidak ada jaminan bahwa perguruan tinggi diberikan izin tambang dapat membuat biaya kuliah semakin murah.(kaltimkece.id 24/1/2025).
Rencana pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi jelas merupakan kebijakan yang salah dari penguasa. Namun demikian kapitalisme sekuler, demi memuluskan syahwat kekuasaannya mereka rela melakukan apapun termasuk menyuap demi membungkam pihak-pihak yang dianggap kritis yang dapat menghalau kepentingan mereka.
Rencana tersebut juga bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup, Pengabdian, Penelitian, dan Pendidikan. Perguruan tinggi kehilangan fokus utamanya dalam mencetak intelektual yang bertakwa dan bermanfaat serta kehilangan keseriusannya dalam mengoreksi kebijakan negara karena disibukkan dengan pengelolaan tambang. Kapitalisme liberal yang menjadikan semua lini kehidupan terkomersilkan termasuk sektor pendidikan akhirnya membuat pendidikan berbiaya mahal. Jika pun benar tujuan wacana ini untuk menekan biaya kuliah tidak seharusnya dengan pengelolaan tambang yang jelas-jelas bukan tujuan perguruan tinggi.
Sulit untuk tidak dikatakan negara ingin berlepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab pendidikan ke masing-masing kampus dengan konsep PTN-BH. Kampus pun terbebani dan kurang dana. Hal ini pun menjadi simalakama bagi kampus antara fokus tujuan pendidikan dan benturan biaya operasional kampus. Tapi bagi kapitalisme demokrasi itu hal yang lumrah. Sistem ini menempatkan negara hanya sebatas regulator saja yakni perantara bagi rakyatnya bukanlah pengurusan rakyatnya. Bahkan tak jarang sebagai fasilitator bagi korporat oligarki dalam memenuhi ambisi korporatnya. Transaksi politik demokrasi yang berbiaya tinggi menjadikan penguasa tak ubahnya seperti wayang yang dikendalikan oleh dalangnya. Yang akhirnya minim dalam pengurusan rakyatnya dan nihil dalam hal tanggung jawab.
Berbeda halnya dengan Islam, yang menempatkan negara sebagai ra’in yakni pengurus dan pelayan bagi rakyatnya. Dalam Islam pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik, wajib bagi negara mengadakan secara gratis namun berkualitas. Sehingga Islam menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara.
Tentulah pembiayaan tersebut dari kas negara yakni Baitul Mal. Negara dalam Islam memiliki setidaknya 12 pos sumber pemasukkan dan salah satunya adalah sumber daya alam dan energi (SDAE) atau tambang. Islam menetapkan tambang merupakan kepemilikan umum atau milik rakyat, sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Islam memiliki mekanisme dalam mengatur kekayaan SDAE termasuk tambang. Dalam Islam konsep kepemilikan terbagi menjadi tiga kategori yakni kepemilikan individu, umum dan negara, dan tambang adalah milik umum maka haram dimiliki dan dikuasai oleh individu atau kelompok/swasta, wajib bagi negara yang menguasai dan mengelolanya dan jika pun negara terbatas dalam hal pengelolaan maka negara bisa mempekerjakan orang atau kelompok/swasta untuk membantu pengelolaannya namun dalam hal ini hanya sebatas akad ijarah saja bukan investasi seperti yang terjadi saat ini. Karena sejatinya SDAE itu milik rakyat dan hasil pengelolaannya akan diperuntukkan bagi
rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan untuk kemaslahatan rakyat.
Pendidikan merupakan ujung tombak dari sebuah peradaban dan Islam paham betul bahwa memberikan pelayanan pendidikan terbaiknya bukan saja sebuah kewajiban namun merupakan investasi peradaban gemilang. Sehingga pendidikan, termasuk perguruan tinggi haruslah berlandaskan pada akidah Islam. Pendidikan berbasis Islam tentu akan berfokus pada pembentukan syaksiyah islamiyah sehingga akan tumbuh generasi unggul nan gemilang dengan karya terbaiknya yang akan berkontribusi kepada umat.
Lihatlah bagaimana Ibnu Sina yang berkontribusi dalam dunia kedokteran, Abbas ibn Firnas sang peletak dasar model pesawat terbang, Al-Khawarizmi penemu aljabar, trigonometri, dan astronomi, kemudian Al-Jazari penemu robot dan ahli matematika dan masih banyak lagi ilmuan yang lahir dari peradaban Islam. Maka kembali kepada hukum ilahi yakni sistem pemerintahan Islam, dalam bingkai daulah khilafah, merupakan keniscayaan kembalinya peradaban mulia nan gemilang itu. Wallahu a’lam bishowab.











































