TANGGAMUS, LU BELU,— Kasus dugaan tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Polres Tanggamus.
Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, http://S.Kom., M.H., melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/40.a/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 12 September 2026 kepada pelapor Deni Abson.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, Laporan Pengaduan Nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim tanggal 16 Agustus 2026 terkait dugaan pernikahan anak di Ulu Belu sedang dalam tahap penyelidikan intensif.
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan serangkaian tindakan:
1. Melengkapi administrasi penyelidikan
2. Koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tanggamus
3. Penjangkauan langsung ke TKP di Kecamatan Ulu Belu bersama UPTD PPA
4. Meminta dokumen identitas saksi-saksi
5. Memeriksa keterangan 6 orang saksi
Namun, dalam SP2HP itu juga disebutkan kendala yang dihadapi penyidik, yakni keberadaan saksi kunci Sdra. HERU KUSWANTO yang saat ini berada di Kota Bengkulu.
Menurut informasi yang diterima, saksi tersebut merupakan seorang ASN yang berdinas di Kantor Gubernur Bengkulu.
Penyidik PPA Polres Tanggamus melalui P.S Kanit PPA AIPDA RANGGA ARIYANTO selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti lain.
Kasus di Ulu Belu ini menjadi atensi karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Masyarakat Ulu Belu berharap Polres Tanggamus tidak menjadikan jarak dan status ASN sebagai alasan penghambat penegakan hukum. Koordinasi dengan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan saksi dinilai menjadi solusi.
Setiap perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh http://HukumKriminal.com.
TEAM











































