Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:53 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS, LU BELU,— Kasus dugaan tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Polres Tanggamus.

Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, http://S.Kom., M.H., melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/40.a/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 12 September 2026 kepada pelapor Deni Abson.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, Laporan Pengaduan Nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim tanggal 16 Agustus 2026 terkait dugaan pernikahan anak di Ulu Belu sedang dalam tahap penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan serangkaian tindakan:
1. Melengkapi administrasi penyelidikan
2. Koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tanggamus
3. Penjangkauan langsung ke TKP di Kecamatan Ulu Belu bersama UPTD PPA
4. Meminta dokumen identitas saksi-saksi
5. Memeriksa keterangan 6 orang saksi

Namun, dalam SP2HP itu juga disebutkan kendala yang dihadapi penyidik, yakni keberadaan saksi kunci Sdra. HERU KUSWANTO yang saat ini berada di Kota Bengkulu.

Menurut informasi yang diterima, saksi tersebut merupakan seorang ASN yang berdinas di Kantor Gubernur Bengkulu.

Penyidik PPA Polres Tanggamus melalui P.S Kanit PPA AIPDA RANGGA ARIYANTO selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti lain.Kasus di Ulu Belu ini menjadi atensi karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Masyarakat Ulu Belu berharap Polres Tanggamus tidak menjadikan jarak dan status ASN sebagai alasan penghambat penegakan hukum. Koordinasi dengan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan saksi dinilai menjadi solusi.

Setiap perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh http://HukumKriminal.com.

TEAM

Berita Terkait

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
LSM TRINUSA Soroti Lonjakan Harta Unexplained Wealth Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor: Naik 855% dalam 4 Tahun!

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 22:42 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru