Alih-Alih Gunakan Hak Jawab, Pemerintah Banggai Laut Pilih Jalur Tekanan terhadap Wartawan Melalui Aksi di Polsek

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:49 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI LAUT – Sekelompok individu yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di Polsek Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas aduan mereka terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media massa.

Kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dan etika birokrasi. Beberapa nama yang teridentifikasi turut serta antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya. Keterlibatan mereka sebagai pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik pejabat negara.

Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar wartawan yang memberitakan dugaan tersebut segera diproses hukum. Tuntutan ini memicu kekhawatiran serius akan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. “Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui beberapa media setempat. Ironisnya, klarifikasi tersebut dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap narasumber. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.

Narasumber tersebut lebih lanjut menambahkan, “Aksi ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dan mengatasnamakan keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah kontraktor dan pejabat publik. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers.” Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” tegasnya, menyoroti bahwa mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa pers.

Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dijamin undang-undang, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru memilih membuat klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, namun tanpa menyertakan bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada. Situasi ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, publik mengharapkan Pemerintah Pusat segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten Banggai Laut. Hal ini krusial demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

(Publisher -Red/Tim)

Berita Terkait

Silaturahmi DPP IKM ke Tasikmalaya Bahas Masjid dan Kebersamaan Warga Minang
Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA
Gagasan Brilian Kaskogartap II/Bandung! Catur Rakyat di HUT ke-81 TNI Bikin Heboh Warga
Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:04 WIB

SK Berakhir, 6 Pengurus DPK KNPI Sampaikan Aspirasi, dan mendesak MUSDA KNPI Pesawaran segera di gelar.

Jumat, 18 September 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu

Rabu, 9 September 2026 - 05:55 WIB

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 19:59 WIB

FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor

Minggu, 6 September 2026 - 07:21 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 14:35 WIB

LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan

Kamis, 3 September 2026 - 22:25 WIB

Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat

Berita Terbaru