PESAWARAN — Aktivitas penambangan batu yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah Desa Bunut Seberang, Kabupaten Pesawaran, kini semakin marak dan menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung terus-menerus ini dinilai telah memberikan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah tegas warga sekitar.
Dari pantauan di lapangan, lokasi penambangan terlihat terbuka secara luas. Pengerukan dan pengambilan batu dilakukan secara liar tanpa memperhatikan aturan kelestarian lingkungan maupun prosedur keselamatan kerja yang berlaku. Akibat aktivitas tersebut, terlihat jelas perubahan bentang alam, kerusakan perbukitan dan perkebunan, serta potensi bahaya seperti longsor dan pencemaran sumber air yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga sekitar.
Kerusakan Lingkungan Semakin Memburuk :
Warga setempat menyampaikan kekhawatirannya bahwa penambangan liar ini berlangsung siang hingga sore hari dengan menggunakan dua alat berat dan kendaraan pengangkut besar yang melintas di jalan-jalan desa. Selain merusak badan jalan, debu dan kebisingan yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang.
Kami sangat khawatir. Tanah di sekitar lokasi sudah tidak stabil, Jika dibiarkan terus, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi bencana? ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/11/2026).
Mendesak Aksi Tegas dari Pihak Berwenang :
Menyadari dampak yang semakin mengkhawatirkan, elemen masyarakat bersama berbagai pihak terkait mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Pesawaran untuk segera menindak tegas para pelaku penambangan ilegal tersebut.
Masyarakat menuntut :
Segera dilakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk mengetahui siapa saja yang beroperasi dan dasar hukum kegiatan tersebut
Pemberhentian sementara seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi yang sah
Penerapan sanksi hukum yang tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
Pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi agar tidak menimbulkan risiko bencana di masa mendatang
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan di bidang pertambangan. Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap hal ini dan segera bertindak sebelum kerusakan yang terjadi semakin parah dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Kami tidak menentang pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh merusak masa depan generasi kami. Hutan, sungai, dan tanah ini adalah warisan anak cucu kami,tegas perwakilan warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak instansi terkait mengenai aktivitas penambangan ilegal di Desa Bunut Seberang ini. Masyarakat dan awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan berharap tindakan nyata segera dilakukan demi keselamatan bersama.











































