KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

SATU NEWS

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 13:07 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi – Riau: Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memanas.

Kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan legalitas aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga masih dilakukan CV Riau Nusa Karya (RNK), meskipun PT Agrinas Palma Nusantara telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Persoalan ini mencuat kembali pada Minggu (1/11/2026), saat Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang mengaku sebagai Humas perusahaan mendatangi lokasi kebun. Pertemuan tersebut berlangsung bersama Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, Ojahan memaparkan sejumlah dokumen, termasuk surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Ojahan menegaskan, apabila penugasan telah diberhentikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan, pengangkutan, dan penjualan TBS yang diduga masih berlangsung.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak CV Riau Nusa Karya kepada kuasa hukum, mereka disebut mengakui masih melakukan pemanenan setelah pemberhentian dan mengaku telah memberitahukan aktivitas tersebut kepada PT Agrinas serta melakukan penyetoran uang.

Hal ini memunculkan pertanyaan: atas dasar izin apa pemanenan tetap dilakukan? Berapa hasil penjualan TBS yang disetorkan, dan mana bukti penerimaan resminya?

Ojahan juga menyoroti surat PT Agrinas tertanggal 19 Oktober 2026 yang berdasarkan uraian pihaknya berkaitan dengan kegiatan survei lokasi. Ia mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan survei atau juga mencakup izin operasional perkebunan.

Menurutnya, kewenangan survei tidak otomatis memberikan hak untuk memanen dan memperjualbelikan hasil kebun.

Ia mendesak PT Agrinas membuka seluruh dokumen penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, serta bukti transaksi dan penyetoran agar aliran hasil perkebunan dapat diperiksa secara transparan.

Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir menjaga situasi tetap kondusif. Kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya mendesak PT Agrinas memberikan kepastian tertulis mengenai status pengelolaan Kebun Atur Brown. Mereka meminta seluruh aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki penugasan baru yang sah, sekaligus mengevaluasi kemungkinan penghentian kerja sama secara permanen.

Kini, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut memberikan penjelasan terbuka: jika KSO telah diberhentikan, mengapa pemanenan diduga masih berlangsung? Siapa yang menjual TBS, ke mana hasil penjualannya, dan atas dasar kewenangan apa aktivitas tersebut dilakukan?

Kelompok tani meminta kepastian hukum, transparansi dokumen, dan penghentian segala aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Bersambung…

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Polsek Sungkai jaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan di Abung Barat
Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Judi Online dan Togel Marak, Masyarakat Karo Diajak Waspada
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:19 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru