Kepala Desa Barung Kersap Dan Saudaranya Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Tandatangan ABDdes 2023

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:11 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Satunews.net

Kabanjahe – Pada hari Kamis 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang sidang perkara pidana pemalsuan dengan terdakwa oknum Tobat Perangin-angin ( Kades Aktif Desa Barung Kersap ).

Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni yang dipalsukan tandatangannya.Ketua BPD dan anggota,
Marikam Sembiring, Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, Rosneli Br Ginting yang merupakan pengurus BPD Desa Barung Kersap memberikan keterangan di persidangan dengan menerangkan bahwa tanda tangan mereka semuanya di palsukan antara lain di dokumen RPJMS, RJPDES, APDES Desa Barung Kersap TA 2023 berikut stempel BPD Desa Barung Kersap.

Para saksi mulai curiga ketika mendapatkan konfirmasi dari Kantor Camat Munte bahwa dokumen diatas sudah diajukan ke Pemkab Karo sementara para saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan mengikuti rapat Desa untuk pembuatan dokumen tersebut. ” selain tandatangan dan stempel kami dipalsukan, rapat desa untuk pembuatan dokumen diatas sama sekali tidak pernah ada” demikian para saksi menerangkan di persidangan. Dari perkara ini ada hal yang miris karena ternyata yang didakwa melakukan pemalsuan adalah 2 bersaudara Tobat Perangin-angin dan adiknya Bayu Andika Perangin-angin.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Bayu Andika Perangin-angin didakwakan membuat dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk pengurusan pengajuan APDES Desa Barung Kersap TA 2023.

Jabatan terdakwa Bayu Andika Perangin-angin adalah Kepala Dusun Barung Kersap.

Saat di wawancara oleh wartawan para saksi mengatakan, “Memang benar tandatangan dan stempel kami/BPD di palsukan oleh kepala Desa bersama rekannya dan kami tidak ada pemberitahuan apa lagi di undang rapat membahas ABDdes TA 2023. Jelas saksi.

Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Selas 20 Januari 2026 untuk menghadirkan saksi berikutnya. (Ganding/Team)

Berita Terkait

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel
Judi Online dan Togel Marak, Masyarakat Karo Diajak Waspada
Dugaan Penipuan Tanah di Karo, Pembeli Siap Lapor Polisi
BULOG Capai Target Beras Nasional, KC Karo Bidik Target Serap Gabah 100%
Jalan Udara–Simpang Empat Karo Mulai Diperbaiki, Warga Beri Apresiasi
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:07 WIB

Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Bunut Seberang Merusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pihak Terkait Segera Bertindak

Minggu, 1 November 2026 - 11:08 WIB

Tambang Batu Ilegal di Desa Bunut Sebrang Diduga Bebas Beroperasi, Warga dan LSM Mendesak Aparat Segera Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:41 WIB

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:36 WIB

LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?

Berita Terbaru