LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Hibah untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan keuangan daerah, pembayaran honorarium tidak sesuai aturan, hingga kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran.

Anggaran Belanja Hibah Kota Bandar Lampung TA 2025 tercatat sebesar Rp114,97 miliar. Dari jumlah tersebut, hibah untuk PPIH Kota Bandar Lampung mencapai Rp1,53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp800 juta pada 29 April 2025 dan Rp730 juta pada 13 Mei 2025. Dana yang digunakan sebesar Rp1,509 miliar, sedangkan sisa Rp21 juta dikembalikan ke kas daerah pada 26 Agustus 2025.

Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada pembayaran honorarium kepada PPIH yang terdiri dari ASN dan Non-ASN Kementerian Agama. Nilai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp25,59 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Berlapis: Bayar Sebelum SK, Untuk Tugas Pokok PNS

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., memaparkan tiga temuan utama yang menurutnya sangat serius.

Pertama, honorarium dibayarkan untuk periode Februari–Juli 2025 (enam bulan), padahal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 388/KEMENAG/HK/2025 baru dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum SK terbit.

“Pembayaran honorarium dilakukan untuk bulan Februari, padahal SK-nya baru terbit pertengahan Maret. Ini jelas melanggar prosedur ketatanegaraan yang baik,” tegas Faqih kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Kedua, tugas PPIH sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung. Berdasarkan ketentuan, ASN tidak diperkenankan menerima honorarium tambahan untuk pekerjaan yang sudah menjadi tupoksinya.

Ketiga, dokumen perencanaan awal hibah menyebutkan penggunaan untuk transportasi PPIH, namun dalam realisasinya dana digunakan untuk membayar honorarium. Ini merupakan penyimpangan dari perencanaan yang sah.

“Selain itu, pada 30 April 2025, PPIH juga melaksanakan kegiatan pelepasan jemaah haji dan memberikan bantuan uang Rp750.000 per jamaah serta suvenir—yang tidak tercantum dalam SK penetapan,” tambah Faqih.

PPK dan PA Lalai, Potensi Pidana Mengintai

BPK menyebutkan tiga penyebab utama permasalahan ini: Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal mengawasi belanja hibah; Kepala Bagian Kesra selaku PPK kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian; serta PPIH kurang cermat mempertanggungjawabkan belanja hibah.

Faqih menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun (Pasal 8). Sementara penyalahgunaan wewenang oleh PPK yang menyetujui pembayaran sebelum SK terbit diancam Pasal 3 dengan penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

“Apalagi penerima honorarium adalah ASN. Ini bisa masuk gratifikasi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 2 tahun. Tidak ada alasan untuk hanya menyelesaikan ini dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk dasar hukum pembayaran sebelum SK terbit, sanksi administratif yang dijatuhkan, serta rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda dan BPBD. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah kebal hukum,” sesal Faqih.

Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kantor Kemenag setempat.

“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif. Rakyat Bandar Lampung berhak atas pengelolaan anggaran haji yang bersih dan akuntabel. Jangan main-main dengan dana ibadah umat,” pungkas Faqih.

Berita Terkait

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
LSM TRINUSA Soroti Lonjakan Harta Unexplained Wealth Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor: Naik 855% dalam 4 Tahun!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Senin, 14 September 2026 - 17:18 WIB

Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH SALEH PURNAWAN, Purnawa Hadiri Latihan Rutin Padepokkan Macan Kumbang Kedondong

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Berita Terbaru