Pesta Pora di Atas Puing Efisiensi: Menakar ‘Hobi’ Pesiar Berkedok Dinas DPRD Pringsewu

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 10:51 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Di saat rakyat dipaksa mengencangkan ikat pinggang demi jargon “efisiensi anggaran”, aroma sedap belanja daerah justru tercium menyengat dari gedung wakil rakyat. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2025 memperlihatkan sebuah paradoks yang melukai nalar sehat: tumpukan rupiah yang fantastis habis hanya untuk urusan “jalan-jalan” berlabel Perjalanan Dinas.

​Ritual Swakelola: Dari Rakyat, Oleh Mereka, Untuk Mereka
​Ada angka yang membuat dahi berkerut lebih dalam. Total pagu yang tertera dalam daftar “hajatan” administrasi ini mencapai Rp 16,79 miliar. Menariknya—atau mungkin lebih tepatnya ironis—seluruh anggaran jumbo ini dikelola melalui mekanisme swakelola.

​Mekanisme ini seolah menjadi “karpet merah” bagi birokrasi di Sekretariat Dewan untuk mengatur sendiri alur uang rakyat tersebut tanpa perlu repot dengan proses lelang pihak ketiga yang kompetitif. Dengan total 16,79 miliar rupiah, publik patut bertanya: apakah swakelola ini adalah bentuk kemandirian birokrasi, atau sekadar strategi agar aliran dana tetap “aman” dalam dekapan internal mereka sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bungkamnya Sekwan: Sinyal Merah Transparansi
​Upaya untuk meminta kejelasan atas angka-angka provokatif ini pun menemui jalan buntu. Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan penelusuran lebih dalam demi memenuhi hak informasi publik. Namun, respons yang didapat hanyalah keheningan digital yang mencurigakan.

​”Kami sudah melayangkan konfirmasi secara daring melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dewan terkait urgensi anggaran fantastis ini. Namun, nihil. Pesan hanya menunjukkan centang dua, pertanda sudah terkirim dan diterima, namun tidak ada niat baik untuk menjawab,” tegas perwakilan ASWIN.

​Enggannya pihak Sekretariat DPRD Pringsewu untuk memberikan keterangan kepada publik terkait anggaran yang disokong sepenuhnya oleh pajak rakyat ini bukan sekadar masalah miskomunikasi. Sikap tertutup ini justru semakin mempertebal dinding kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya tindakan koruptif di balik penyusunan anggaran tersebut. Mengapa harus bungkam jika memang digunakan untuk kepentingan rakyat.

​Ironi Kapasitas dan Literasi Anggaran
​Sarkasme paling pahit muncul ketika kita melihat anggaran “Peningkatan Kapasitas DPRD”. Secara kumulatif, biaya perjalanan dinas untuk “menjadi pintar” ini menghabiskan miliaran rupiah. Sebut saja pos nomor 13 yang mencapai Rp 2.703.851.000.

​Sepertinya, kursi empuk di gedung dewan Pringsewu terlalu panas untuk diduduki, sehingga para penghuninya merasa perlu terus-menerus “bergerak” dengan biaya yang fantastis. Berikut adalah rincian “Pesta Pora” yang tertangkap kamera:

Total Anggaran Swakelola
Seluruh Pos Terlampir : Rp 16.795.638.470

Kegiatan Utama Fasilitas : Tugas DPRD
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 6.069.577.000

Kegiatan Utama : Peningkatan Kapasitas DPRD
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 2.703.851.000

Kegiatan Utama : Pembentukan Perda
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 1.284.291.000

Kegiatan Utama : Pembahasan Kebijakan Anggaran
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa (4 Pos)
Nilai Pagu ± Rp 1,4 Miliar

Tameng Regulasi dan Realita yang Tercederai
​Penyusunan anggaran bukanlah perkara “bagi-bagi jatah” atau sekadar menghabiskan pagu. Secara yuridis, pengelolaan keuangan daerah wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

​Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional seharusnya menjadi “rem pakem” bagi syahwat pesiar birokrasi. Namun, dengan total swakelola mencapai belasan miliar, publik patut menyangsikan apakah standar tersebut benar-benar menjadi acuan atau sekadar angka formalitas di atas kertas.

Menanti Fajar Transparansi
​Indah narasinya dalam laporan, namun perih dirasakan di dompet rakyat. Setiap rupiah yang mengalir dalam pos perjalanan dinas adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Bungkamnya Sekretaris Dewan Pringsewu saat dikonfirmasi bukan hanya menunjukkan rendahnya etika komunikasi publik, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Bumi Jejama Secancanan.
​Rakyat tidak butuh wakil yang pandai berwisata, rakyat butuh wakil yang mampu menjaga setiap tetes keringat pembayar pajak agar tidak menguap di lobi-lobi hotel luar daerah.

​Catatan Redaksi:
Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi secara berkala dan intensif kepada Sekretaris Dewan maupun pihak terkait di DPRD Pringsewu. Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga mendapatkan jawaban resmi, demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ruang hak jawab selalu terbuka lebar bagi pihak Sekretariat Dewan untuk memberikan klarifikasi yang berimbang.

–Rezza–

Berita Terkait

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
LSM TRINUSA Soroti Lonjakan Harta Unexplained Wealth Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor: Naik 855% dalam 4 Tahun!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Senin, 14 September 2026 - 17:18 WIB

Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH SALEH PURNAWAN, Purnawa Hadiri Latihan Rutin Padepokkan Macan Kumbang Kedondong

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Berita Terbaru