Tambang Batu Ilegal di Desa Bunut Sebrang Diduga Bebas Beroperasi, Warga dan LSM Mendesak Aparat Segera Bertindak

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 11:08 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN — Aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kini semakin menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski telah berkali-kali dilaporkan dan dikeluhkan warga, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berjalan leluasa hingga saat ini.

Aktivitas Tanpa Izin yang Terus Berlanjut:

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas penambangan dan pengolahan batu yang diduga mengandung emas dilakukan secara terbuka di beberapa titik di kawasan Pedukuhan Cikulah dan sekitarnya. Metode yang digunakan berupa penggalian dan pengolahan menggunakan alat gelundung rakitan, tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari aktivitas itu berjalan. Truk-truk keluar masuk membawa material, dan pengolahan dilakukan siang hingga malam hari. Kami warga merasa tidak tenang, ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kemarin.

Yang semakin meresahkan, warga menduga kuat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air raksa (merkuri) dalam proses pemisahan kadar emas dari batuan. Jika benar, hal ini tentu sangat mengancam kesehatan warga dan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan.

Kerusakan Lingkungan Semakin Terasa:

Dampak dari aktivitas tersebut mulai terlihat nyata di lapangan. Lubang-lubang besar menganga di mana-mana, pohon-pohon ditebang, dan aliran sungai diduga tercemar limbah pengolahan. Warga khawatir kerusakan ini akan berimbas jangka panjang pada sumber air bersih dan kesuburan tanah di desa mereka.

Belum ada manfaat yang kami rasakan sebagai warga desa, tetapi kerusakannya sudah terlihat jelas. Sawah dan sungai kami terancam, sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang saja,” keluh warga lainnya.

Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum:

Melihat kondisi yang tidak kunjung tertangani, masyarakat bersama sejumlah elemen dan LSM kini semakin lantang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Kepada awak media, perwakilan warga menyampaikan: “Kami mendesak Polres Pesawaran, Polda Lampung, bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Lampung, untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menghentikan aktivitas ilegal ini secepatnya.

Warga juga meminta agar siapa pun pihak yang terlibat, baik pelaku penambangan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Jangan sampai ada pembiaran. Masyarakat ingin bukti nyata, bukan sekadar janji pemeriksaan. Lingkungan kami rusak, keselamatan kami terancam. Bertindaklah sekarang, sebelum kerusakan menjadi permanen,” tegas perwakilan warga di akhir pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pesawaran maupun instansi terkait terkait desakan masyarakat ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sumber: Hasil pantauan awak media dan informasi dari warga Desa Bunut Sebrang
Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. Sesuai asas praduga tidak bersalah, semua dugaan belum terbukti sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Tambang batu Ilegal Di Pekon Bunut Sebrang Bebas Beraksi, Aparat Penegak Hukum Hanya Tutup Mata
SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Berita Terbaru