DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:15 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG, satu1news.com-  DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Rabu (14/10/2026).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.

Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.

Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.
Sementara produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik sekitar Rp 6,7 miliar dana pihak ketiga.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.
“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujar Farhan.

Selain penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut, yakni pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.
“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.

Selanjutnya, empat Raperda yang telah disampaikan Wali Kota ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.

Pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah pansus.*( Goodwill)

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Judi Online dan Togel Marak, Masyarakat Karo Diajak Waspada
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak
Dugaan Penipuan Tanah di Karo, Pembeli Siap Lapor Polisi
BULOG Capai Target Beras Nasional, KC Karo Bidik Target Serap Gabah 100%

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Berita Terbaru