Ramai Soal Jeda Ijab Kabul Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Penghulu

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:16 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Instagram @lunamaya, Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali. 07/5/2025)

Foto: Instagram @lunamaya, Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali. 07/5/2025)


SATUNEWS.NET | JAKARTA — Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, ramai diperbincangkan warganet. Salah satu topik yang ramai diperbincangkan adalah soal “jeda” dalam ijab kabul, yang dianggap sebagian netizen cukup lama. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosesi tersebut.

Prosesi akad nikah itu memicu berbagai komentar di media sosial. Ada yang menganggap jeda dalam prosesi itu membuatnya tidak sah, sementara yang lain menegaskan sahnya pernikahan jika para saksi menyatakan sah.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/5/2025), ia menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda singkat seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad, karena dianggap sebagai jeda yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, bisa saja wali atau pihak yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berpotensi menggagalkan akad.

“Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang,” tandas Anwar.

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Editor: Dede Bustomi

Berita Terkait

Semarak Hari Santri Nasional, Program Ngosrek dan Gempungan Pelayanan Publik di Cireok
Erwin Menghadiri Pengajian Majelis Taklim Nurul Ilmi Di Pendopo, Begini Katanya!
4 Tips Membangun Keluarga Harmonis Jadi Dambaan Berumah Tangga
Hati-Hati..!! Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
Malam Nuzulul Qur’an 1446 H: Wakil Bupati Bogor Berikan Santunan
Menag Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan
Nisyfu Sya’ban Berdasarkan Hadits dan Ijma Ulama ada Amalan dan Keutamaannya
Dosa Besar Perbuatan Perampasan Tanah Milik Orang Lain

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

GANTARA Berikan Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Di Lantiknya Dr. Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru

LAMPUNG

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Rabu, 28 Okt 2026 - 07:41 WIB